Sunday, September 6, 2015

Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi

DPR Harus Tolak RUU KKR

Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi (RUU KKR) berpotensi membuat gejolak sosial dimasyarakat bila RUU yang sudah masuk prolegnas ini tetap di bahas dan disahkan DPR RI. RUU ini akan merugikan para kiyai, ormas-ormas islam dan TNI. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Analis Dan Kajian Publik (Pustaka Institute), Rahmat Sholeh di jakarta, Sabtu (5/9/15).

"Semangat RUU KKR ini adalah metamorfosis dari wacana permohonan maaf Presiden atas nama Negara kepada korban PKI, meskipun RUU KKR pernah ditolak DPR RI, lalu kini oleh pemerintahan Jokowi diajukan kembali ke DPR RI dengan sedikit modifikasi, sehingga masuk dalam daftar Prolegnas DPR RI tahun 2015," ujurnya.

Jika RUU ini tetap dibahas dan disahkan maka ada sederet implikasi hukum, sosial mau pun politik yang tidak bisa dihindari, terutama status Hukum PKI menjadi di pihak yang benar,"tuturnya.

"Ini berarti bahwa semua pihak yang terlibat dalam penumpasan PKI, termasuk Ulama, Umara dan TNI, bersalah secara hukum,"kata pemuda yang biasa disapa rahmat ini.

Lanjutnya, belum lagi implikasi berpolitik, PKI harus diizinkan untuk dibangun kembali sebagai partai legal dan resmi, serta harus diizinkan untuk mengikuti Pemilu yang akan datang," tegasnya.

"Sudahlah DPR harus menolak draff RUU KKR tersebut, jangan sampai pemutar balikan fakta terjadi, PKI yang membantai masyarakat, bukan sebaliknya, coba tengok sejarah" ujurnya.

"Jika pemerintah ingin menelusi pelanggaran HAM seperti kasus semanggi, talang sari dan tragedi priok, tinggal panggil dan tangkap pelaku-pelakunya, jangan malah mengkambing hitamkan kiyai, ormas islam dan TNI", ujurnya

Dicurigai, RUU KKR Tameng PKI http://m.rmol.co/news.php?id=216168
http://kenisah.blogspot.com

No comments:

Post a Comment